Polisi: Tersangka Kericuhan 27 Agustus Bertambah Jadi 49 Orang, 5 di Antaranya Anak-Anak
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, klaster pertama merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Penanganan kelompok tersebut diserahkan kepada Dit PPA-PPO.
"Yang terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan," kata Iman, Sabtu (29/8/2026).
Klaster kedua merupakan perusuh biasa. Menurut Iman, kelompok tersebut tergabung dalam satu rangkaian peristiwa kerusuhan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI," ujar Iman.
Kemudian klaster ketiga merupakan massa yang merusak fasilitas umum maupun melakukan penganiayaan. Sebanyak 71 orang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut.