Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswa SMP di Tangsel Kritis Di-bully Teman Sekelas, Keluarga Minta Pelaku Tanggung Jawab
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 4, Kemenag Kota Tangsel Tegur 20 Masjid karena Gelar Sholat Idul Adha

Jumat, 23 Juli 2021 - 14:29:00 WIB
PPKM Level 4, Kemenag Kota Tangsel Tegur 20 Masjid karena Gelar Sholat Idul Adha
Ilustrasi, sholat Idul Adha di salah satu masjid. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Larangan sholat berjamaah di masjid saat PPKM Level 4 di Tangsel, diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel No 443/2535/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19.

Pada poin 6 edaran itu, disebutkan masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan.

Pada poin 12 tentang sanksi disebutkan, setiap orang yang melanggar aturan PPKM Level 4, bisa dijerat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut