Pria Mabuk yang Bakar Rumah Istri di Pesanggrahan Ditetapkan Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria bernama Hanafi yang membakar rumah istrinya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Hanafi telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam 12 tahun penjara.
"Tersangka diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Pesanggrahan pada 10 Juni kemarin di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Adapun, pembakaran rumah berawal saat pelaku datang ke rumah istrinya, S untuk mengantarkan bubur dan uang jajan ke anaknya pada, Kamis, (5/6/2025) lalu dan pergi. Pelaku ditegur oleh istri, yang telah pisah ranjang itu, dan membuat pelaku curiga korban membawa lelaki lain ke rumahnya.
"Sempat ditegur korban dengan kata-kata, "ngapain lo datang kesini", tersangka diam saja dan kembali pulang," tuturnya.