Promosikan Situs Judi Online, Selebgram asal Bogor Ditangkap
Senin, 21 Oktober 2024 - 12:43:00 WIB
"Tersangka S sudah tiga kali mendapat kiriman dari yang kita sedang kejar," kata Bismo.
Saat ini, polisi memburu tersangka lain yang telah menawarkan situs judi online kepada S. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir situs judi tersebut.
Tersangka S dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri