PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pengusaha, UMP DKI Batal Naik 5,1 Persen
Selasa, 12 Juli 2022 - 15:07:00 WIB
Sebelumnya, UMP DKI 2022 hanya naik Rp37.749 (0,85 persen) atau dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.453.935. Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisinya menjadi Rp4.641.854. Dengan demikian ada kenaikan lagi sebesar Rp225.667 (5,1 persen) dari UMP 2021.
“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies, Sabtu (18/12/2021).
Anies berharap kenaikan itu menjaga atau tidak menurunkan daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” katanya.
Editor: Reza Fajri