Salurkan Dana Hibah Rp27 Miliar ke Parpol, Anies : Ini dari Pajak Warga Jakarta
Selain itu dia juga berharap agar bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik, sehingga manfaat parpol dapat lebih dirasakan masyarakat.
“Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang," ucapnya.
Silahturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan ke parpol Tahun Anggaran 2021 merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam Permendagri tersebut ditekankan, setelah bantuan keuangan disalurkan kepada parpol melalui akun rekening resmi masing-masing parpol.
Kemudian, perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Editor: Kurnia Illahi