Sejoli di Jakbar Promosi Judi Online sambil Rekam Video Porno, Dibayar Rp1,5 Juta
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap wanita berinisial MM (23) dan kekasihnya, AA (22) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sejoli itu diduga mempromosikan judi online sambil merekam video porno.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, keduanya dibayar Rp1,5 juta per bulan. Mereka diwajibkan mengunggah tiga konten sehari.
“Untuk pelaku dua orang, dua-duanya pacaran. Untuk modus sendiri yang pelaku ini melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu 3x posting,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, Rabu (24/7/2024).
Menurut Sutrisno, kedua pelaku telah melakukan aksinya selama satu tahun. Untuk penjualan video porno, kata dia, para pelaku mematok harga berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000.
“Jadi karna berdua ini pacaran, dibikin video porno kemudian dijual,” ujarnya.