Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkomdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 70 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Sejoli di Jakbar Promosi Judi Online sambil Rekam Video Porno, Dibayar Rp1,5 Juta

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:15:00 WIB
Sejoli di Jakbar Promosi Judi Online sambil Rekam Video Porno, Dibayar Rp1,5 Juta
Polisi menangkap sejoli yang mempromosikan judi online sambil merekam video porno. Keduanya dibayar Rp1,5 juta per bulan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengungkapkan, kedua pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp15 juta dari bisnis haram itu.

“Kalau dihitung-hitung satu tahun, gambarannya 1 tahun untuk pornografi maupun untuk media sosial itu, kalau 1 tahun, sebulan Rp1,5 juta kan berarti udah kurang lebih Rp15 juta kalau dari endorse-nya. Tapi kalau untuk video itu dia kan selektif tergantung pesanannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut