Sejoli di Jakbar Promosi Judi Online sambil Rekam Video Porno, Dibayar Rp1,5 Juta
Dia mengungkapkan, kedua pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp15 juta dari bisnis haram itu.
“Kalau dihitung-hitung satu tahun, gambarannya 1 tahun untuk pornografi maupun untuk media sosial itu, kalau 1 tahun, sebulan Rp1,5 juta kan berarti udah kurang lebih Rp15 juta kalau dari endorse-nya. Tapi kalau untuk video itu dia kan selektif tergantung pesanannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Rizky Agustian