Selesaikan Sengketa dengan Sederhana, PN Jakpus Gandeng 72 Mediator Non-Hakim Pro Bono
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menggelar pertemuan bertajuk 'Rapat Pembentukan Kerja Sama Mediator Pro Bono'. Pertemuan ini sebagai langkah menjalin kerja sama dengan mediator non hakim agar mampu bersama-sama menyelesaikan kasus sengketa secara tuntas, sederhana dan biaya ringan.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Liliek Prisbawono Adi mengatakan, pertemuan tersebut telah mengumpulkan sebanyak 72 mediator non hakim yang terdaftar di PN Jakpus.
"Jadi namanya mediator non-hakim pro bono, jadi karena sikapnya pro bono, ini tidak berbayar, dan nanti mekanismenya telah menggantikan posisinya bersama sama dengan hakim sebagai mediator," ujar Liliek kepada MNC Portal Indonesia, Senin (25/7/2022).
Liliek menambahkan, nantinya dalam satu perkara akan ada dua mediator. Yakni mediator hakim dan mediator non hakim. Terpenting, ucap Liliek, dua-duanya bersifat pro bono atau tidak berbayar.
"Tentunya kami ingin penyelesaian perkara sengketa perdata dan lainnya dengan cara mediasi. Kalau mediator ini berhasil, berarti kan sengketa selesai, jadi asas sederhana cepat dan biaya ringan dapat dilakukan sesuai dengan tujuan daripada mediasi," tuturnya.