Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Optimistis Nota Perlawanan Kedua Perkara Ijazah Jokowi Kembali Dikabulkan Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Selesaikan Sengketa dengan Sederhana, PN Jakpus Gandeng 72 Mediator Non-Hakim Pro Bono

Senin, 25 Juli 2022 - 23:20:00 WIB
Selesaikan Sengketa dengan Sederhana, PN Jakpus Gandeng 72 Mediator Non-Hakim Pro Bono
PN Jakpus menjalin kerja sama dengan mediator non hakim pro bono. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menggelar pertemuan bertajuk 'Rapat Pembentukan Kerja Sama Mediator Pro Bono'. Pertemuan ini sebagai langkah menjalin kerja sama dengan mediator non hakim agar mampu bersama-sama menyelesaikan kasus sengketa secara tuntas, sederhana dan biaya ringan. 

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Liliek Prisbawono Adi mengatakan, pertemuan tersebut telah mengumpulkan sebanyak 72 mediator non hakim yang terdaftar di PN Jakpus.

"Jadi namanya mediator non-hakim pro bono, jadi karena sikapnya pro bono, ini tidak berbayar, dan nanti mekanismenya telah menggantikan posisinya bersama sama dengan hakim sebagai mediator," ujar Liliek kepada MNC Portal Indonesia, Senin (25/7/2022). 

Liliek menambahkan, nantinya dalam satu perkara akan ada dua mediator. Yakni mediator hakim dan mediator non hakim. Terpenting, ucap Liliek, dua-duanya bersifat pro bono atau tidak berbayar. 

"Tentunya kami ingin penyelesaian perkara sengketa perdata dan lainnya dengan cara mediasi. Kalau mediator ini berhasil, berarti kan sengketa selesai, jadi asas sederhana cepat dan biaya ringan dapat dilakukan sesuai dengan tujuan daripada mediasi," tuturnya. 

Menurut Liliek, nantinya akan tercipta efektifitas sehingga mediator lebih efektif, lebih efisien dan lebih berdaya guna sesuai dengan temanya, mendayagunakan mediator non-hakim. 

"Para mediator non-hakim inikan jarang kita pergunakan karena mereka para pihak ini selalu ditakuti dengan pembayaran karena sifatnya berbayar, tapi dengan pro bono ini kan sifatnya cuma-cuma," ucap Liliek. 

Senada dengan Liliek, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Henny Trimira Handayani mengatakan, dengan adanya kegiatan tersebut, baik dari sisi hakim, PN Jakpus maupun klien akan sama-sama diuntungkan. 

"Semua pihak diuntungkan, hakim juga ringan pekerjaannya, para pihak juga. Ringan semuanya, ya. Perkara selesai. Tentunya mereka ada metodenya bagaimana menyelesaikan perkara," paparnya. 

Terlebih, kata Henny, bukan hanya masalah waris saja. Namun, sampai masalah sengketa partai dan sebagainya, akan lebih mudah teratasi. 

"Itu lah salah satu keinginan kami. Diresponsnya luar biasa. Kita bikin mekanisme di mana mekanisme tidak melanggar Undang-undang," katanya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut