Selundupkan Sabu dalam Ban Mobil, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang disimpan, salah satunya, di dalam ban mobil. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen memerangi peredaran narkoba.
"Saya ingin menyampaikan terkait dengan keberhasilan Polres Metro Jakarta Pusat, khususnya satuan narkoba dalam pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram. Jadi pengungkapan kasus ini tentunya sebagai wujud nyata terkait komitmen Polri, khususnya Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakpus," kata Endra di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).
Terkait pengungkapan kasus ini, penyidik Satnarkoba telah berhasil menangkap tersangka sebanyak 4 orang dengan inisial CL (27), AP (25), RM (24) dan F (29). Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah narkotika jenis sabu seberat 11,3 kilogram, satu buah tas hitam, ban, handphone, satu unit Avanza dengan nopol B 1086 RSU warna putih.
"Kemudian 3 buah timbangan elektrik yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika jenis sabu dalam bentuk atau satuan lebih kecil guna diedarkan," ungkap Endra.
Selain itu, terdapat plastik berbagai ukuran yang nanti akan digunakan untuk memecah narkotika ini menjadi satuan lebih kecil. Diamankan juga beberapa hp dan satu buah kartu akses apartemen.