Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan Sabu dalam Ban Mobil, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat, 28 Januari 2022 - 18:26:00 WIB
Selundupkan Sabu dalam Ban Mobil, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pengungkapan kasus sabu (foto: Komaruddin Bagja)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku CL dan AP menyimpan sabu di dalam salah satu ban untuk mengelabuhi anggota," kata Zulpan.

Sedangkan peran RM yakni memerintahkan CL dan AP untuk mengambil narkotika ini.

Para tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 sub, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1. pasal 117 ayat 1 dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan pidana mati.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut