Selundupkan Sabu dalam Ban Mobil, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Jumat, 28 Januari 2022 - 18:26:00 WIB
"Pelaku CL dan AP menyimpan sabu di dalam salah satu ban untuk mengelabuhi anggota," kata Zulpan.
Sedangkan peran RM yakni memerintahkan CL dan AP untuk mengambil narkotika ini.
Para tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 sub, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1. pasal 117 ayat 1 dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan pidana mati.
Editor: Reza Fajri