Setelah 5 Kali Ditunda, Wowon cs Bakal Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini
BEKASI, iNews.id - Tiga terdakwa pembunuhan berencana yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin bakal kembali menjalani sidang tuntutan, Senin (2/10/2023). Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi.
Ini merupakan keenam kalinya sidang pembacaan tuntutan diagendakan. JPU sebelumnya batal membacakan tuntutan pada sidang tanggal 29 Agustus, 5 September, 12 September, 18 September dan 25 September 2023.
Jaksa Omar Syarif Hidayat beralasan tuntutan batal dibacakan lantaran berkas belum siap. Dia sebelumnya mengaku siap tuntutan bisa dibacakan pada sidang hari ini.
“Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunan, insya Allah minggu depan (2 Oktober 2023) sudah siap,” ucapnya saat persidangan Senin (25/9/2023) lalu.
Wowon cs sebelumnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Di Bekasi, Wowon telah menghilangkan tiga nyawa yaitu Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya.