Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Alvaro Kiano Guncang Publik, DPR Minta Polisi Gesit Tangani Penculikan
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Mencabuli, Penjual Bakso Culik Anak Berkebutuhan Khusus sampai Jombang

Senin, 05 Oktober 2020 - 22:16:00 WIB
Tak Hanya Mencabuli, Penjual Bakso Culik Anak Berkebutuhan Khusus sampai Jombang
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kejadian penculikan itu dilaporkan orangtua korban ke polisi dan ditindaklanjuti Resmob Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku ditangkap di sebuah indekos di Desa Kebon Temu, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jatim.

"Saat ditangkap korban sempat melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadapnya," ujar Yusri.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Pelaku juga bisa dikenai Pasal 76 F jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut