Tegas! 3 Outlet Holywings di Kabupaten Tangerang Ditutup
Selain itu, aturan ini juga diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 terkait unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.
“Jadi ini yang nanti akan salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” tutur dia.
Sementara itu, pihaknya akan menutup dan menyegel outlet Holywings pada hari ini, Rabu (29/6).
“Terkait dengan perizinan juga sedang kita proses pencabutan izin-izinnya, semuanya. Dan hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” tutup dia.
Editor: Puti Aini Yasmin