Transaksi Satwa Langka via Facebook, Anggota Komunitas Ditangkap
JAKARTA,iNews.id – Perdagangan satwa langka yang dilindungi negara kembali terjadi di wilayah Jakarta. kali ini, transaksi burung elang, lutung jawa, dan buaya muara berhasil digagalkan petugas gabungan Subdit III Sumber Daya Lingkungan Dirreskrim Polda Metro Jaya, Kementerian Kehutanan, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI.
Penjual maupun calon pembeli ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perdagangan satwa dilindungi negara melaui media sosial tersebut terungkap setelah petugas melakukan pengintaian dan penelusuran selama sepekan terakhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, saat ini polisi telah menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat transaksi jual beli satwa langka. Mereka adalah SF, AM MBK, HRN, IA, ETW, dan AR. Ketujuhnya ditangkap di tempat berbeda, yakni di Cengkareng, Penjaringan, Matraman, Rawamangun, Pasar Minggu, Jagakarsa, dan Beiji Depok.
“Dulu kegiatan satwa dilindungi ini menggunakan toko atau rumah, tetapi sekarang ini menggunakan media sosial. Mereka tergabung dalam komunitas dan menawarkan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Pelaku bertransaksi by pesanan atau penjual tidak menggunakan sistem stok. Setelah ada permintaan, penjual mengambil hewan di kawasan Jawa Barat dan Lampung. Selanjutnya, transaksi dilakukan melalui media sosial. Hewan-hewan tersebut dijual mulai Rp300.000 hingga Rp2,5 juta.