Transaksi Satwa Langka via Facebook, Anggota Komunitas Ditangkap
 
                 
                “Kepada pelaku kita tidak ada pompromi, supaya anggota komunitas ini menghentikan kegiatannya,” ujar dia.
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain, dua ekor buaya muara, empat ekor lutung jawa, surilia jawa, enam ekor kucing hutan, dua ekor burung hantu, dua ekor ulan sanca, kukang, monyet pantai, elang bondol, empat buah handphone, memory 4GB, foto hasil screen shoot Facebook, dan sepeda motor.
Sejauh ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi mensinyalir peredaran satwa liar sudah menyebar di seluruh wilayah Jabodetabek. Kepada pelaku, polisi menjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto