Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Trading Kripto, Nilai Kerugian Tembus Rp3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Transaksi Satwa Langka via Facebook, Anggota Komunitas Ditangkap

Rabu, 31 Januari 2018 - 15:50:00 WIB
Transaksi Satwa Langka via Facebook, Anggota Komunitas Ditangkap
Polda Metro Jaya merilis peredaran jual beli satwa langka. (Foto: iNews/Den Helmi)
Advertisement . Scroll to see content

“Kepada pelaku kita tidak ada pompromi, supaya anggota komunitas ini menghentikan kegiatannya,” ujar dia.

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain, dua ekor buaya muara, empat ekor lutung jawa, surilia jawa, enam ekor kucing hutan, dua ekor burung hantu, dua ekor ulan sanca, kukang, monyet pantai, elang bondol, empat buah handphone, memory 4GB, foto hasil screen shoot Facebook, dan sepeda motor.     

Sejauh ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi mensinyalir peredaran satwa liar sudah menyebar di seluruh wilayah Jabodetabek. Kepada pelaku, polisi menjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.  

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut