Uskup Agung Jakarta soal PPN 12 Persen: Ikuti Kebijakan Pemerintah, tapi Kritis
"PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," kata Airlangga dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, barang kebutuhan pokok yang bebas PPN terdiri dari beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutaan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air. "Seluruhnya bebas PPN," tegasnya.
Ketua Banggar DPR Ungkap Usulan Mitigasi Risiko Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Sementara, tepung terigu dan minyak goreng hanya akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Editor: Rizky Agustian