Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025
Advertisement . Scroll to see content

Usut Kerumunan Acara Habib Rizieq, Polisi: Pasang Tenda Buat Apa?

Jumat, 04 Desember 2020 - 09:00:00 WIB
Usut Kerumunan Acara Habib Rizieq, Polisi: Pasang Tenda Buat Apa?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mempertanyakan pemasangan tenda di acara Habib Rizieq pada 4 November 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik Sudit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya beberapa kali berupaya memeriksa pegawai tenda, baik sopir, kondektur hingga petugas pemasang tenda. Namun, belum ada satupun yang memenuhi panggilan. 

Begitu juga Habib Rizieq yang absen panggilan pemeriksaan pada Selasa (1/12/2020). Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan pentolan FPI itu pada Senin (7/12/2020). 

Akad nikah anak Habib Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jamaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.

Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.

Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Kini polisi tengah mencari tersangka yang bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Lalu, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut