Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Sambungan Gerbong KA Majapahit Lepas di Stasiun Senen, Ini Kata KAI
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pelemparan Batu ke Kereta Api di Cikampek, Pelaku Berhasil Ditangkap

Minggu, 18 Juni 2023 - 19:37:00 WIB
Viral Pelemparan Batu ke Kereta Api di Cikampek, Pelaku Berhasil Ditangkap
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Feni mengungkapkan, Daop 1 Jakarta secara berkala terus melakukan sosialisasi ke warga dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Sepanjang tahun 2023, total telah dilakukan sosialisasi sebanyak 30 kali.

"KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1," katanya.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut