100.000 Lebih ASN Kemenag Dinilai Tak Profesional, Menag Yaqut Siapkan Diklat
Hal ini juga dimandatkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Sebelumnya diberitakan, Menag Yaqut menyebut sekitar 100.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dinyatakan tidak profesional. Survei digelar serentak dan diikuti 214.306 ASN Kemenag di 1.160 lokasi di seluruh Indonesia, dengan Computer Assisted Test (CAT) pada Selasa (27/12/2022) lalu.
"Hasilnya luar biasa mengejutkan, 40 persen ASN Kemenag tidak profesional. Itu artinya ada 100.000 lebih ASN di Kemenag yang tidak profesional," kata Yaqut dalam peresmian Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kemenag di Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Editor: Reza Fajri