150 Guru Besar Desak Gibran Mundur, Ini Tanggapan Relawan Jokowi-Prabowo-Gibran
David menegaskan, desakan agar Wapres mundur harus mengacu pada mekanisme konstitusional. Dia merujuk Pasal 7 hingga Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amendemen keempat.
"Kalau para profesor ini baca Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasca-amandemen keempat, di Pasal 7 hingga 7B, sama sekali tidak ada ruang masuk bagi forum mana pun untuk meminta presiden atau wakil presiden mundur tanpa dasar hukum yang jelas," ucapnya.
Sebelumnya, DPP PDIP menerima surat terbuka dari Forum Guru Besar Indonesia yang mendesak Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden. Forum tersebut juga berharap Presiden Prabowo Subianto dan partai politik di parlemen mendengarkan tuntutan mereka.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan hal tersebut saat berada di Sekolah Rakyat PDIP, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2026. Surat terbuka itu berjudul Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional.
"Suara-suara seperti inilah yang juga harus didengarkan oleh Presiden Prabowo, oleh partai-partai di DPR," ujar Hasto.