Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya
Advertisement . Scroll to see content

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Minggu, 08 Februari 2026 - 02:00:00 WIB
164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar
Ilustrasi Kemnaker jatuhi denda untuk perusahaan yang pekerjakan WNA tanpa RPTKA. : freepik)
Advertisement . Scroll to see content

"Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi norma penggunaan TKA.

Ismail menyampaikan bahwa Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. Total denda yang dibayarkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,17 miliar untuk 164 TKA tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja yang bervariasi antara 1 hingga 5 bulan.

"Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang," ujar Ismail.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut