Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelaku Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Aceh Tenggara Ditangkap usai Buron 8 Hari
Advertisement . Scroll to see content

2 Oknum Polisi Bunuh Pencuri di Muarojambi Dituntut 15 Tahun Penjara

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:23:00 WIB
2 Oknum Polisi Bunuh Pencuri di Muarojambi Dituntut 15 Tahun Penjara
Ilustrasi dua oknum polisi terdakwa pembunuhan pelaku pencurian di Kabupaten Muarojambi dituntut hukuman 15 tahun penjara. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan secara intensif serta autopsi, Ragil Alfarizi tewas dianiaya dua anggota Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra bin Lukman Hamli. 

Hasil autopsi, didapati korban bukan meninggal karena gantung diri, namun meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang. 

Kedua anggota tersebut dijerat pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut