2 Oknum Polisi Bunuh Pencuri di Muarojambi Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat, 18 Juli 2025 - 19:23:00 WIB

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan secara intensif serta autopsi, Ragil Alfarizi tewas dianiaya dua anggota Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra bin Lukman Hamli.
Hasil autopsi, didapati korban bukan meninggal karena gantung diri, namun meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang.
Kedua anggota tersebut dijerat pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP.
Editor: Kastolani Marzuki