2 WN China Ditangkap di Bandara Soetta, Coba Selundupkan Emas 22 Kg ke Hong Kong
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di sekitar pintu keberangkatan atau boarding gate sesaat sebelum pesawat yang mereka tumpangi lepas landas.
Hengky mengatakan penindakan tersebut bermula dari analisis intelijen terhadap dua penumpang Garuda Indonesia GA860 tujuan Hong Kong. Keduanya terdeteksi memiliki pola pergerakan mencurigakan dan diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan sebelumnya.
"Penindakan ini berasal dari analisis mendalam intelijen terhadap dua penumpang Garuda Indonesia GA860 tujuan Hong Kong yang memiliki pola pergerakan mencurigakan serta terkait dengan jaringan sebelumnya, di mana kami melakukan intercept di dekat boarding gate sepuluh sekitar 23.20 sesaat sebelum pesawat take off jam 23.50," kata Hengky.
Dalam proses penindakan, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan pihak maskapai, imigrasi, serta petugas keamanan penerbangan Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatannya, ZC dan ZL kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, terhadap oknum petugas bandara yang diduga membantu aksi penyelundupan tersebut, Bea Cukai masih melakukan pendalaman dengan melibatkan manajemen bandara dan aparat penegak hukum.
Editor: Rizky Agustian