Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Kamis, 20 November 2025 - 18:56:00 WIB
21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR
21 pelaku aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 didakwa melakukan tindak pidana berupa melempar bom molotov ke arah Gedung DPR. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam dakwaan, JPU juga menyebut sejumlah pelaku aksi yang kemudian melakukan kesepakatan untuk berunjuk rasa kembali pada 30 Agustus 2025. Sejumlah terdakwa itu adalah Eka Julian, Taufik Effendi, dan enam orang lain yang membawa tiga bom molotov dari beragam merek.

Bom molotov tersebut dilemparkan ke arah petugas kepolisian yang berjaga di depan Gedung MPR/DPR. Tidak hanya dengan melempari bom molotov dan merusak pagar, para pelaku juga didakwa melakukan aksi vandalisme dengan melakukan corat-coret dengan kata-kata yang tidak senonoh.

"Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 melempar bom molotov ke arah petugas maupun mencoret tembok di antaranya tembok DPR/MPR RI dengan tulisan "1312 ACAB" dan "F**k DPR" jelas JPU.

Akibat perubatan para terdakwa, JPU mengenakan mereka dengan dengan sejumlah pasal yaitu Pasal 170 ayat 1 KUHP. Atau Kedua: Bahwa perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 212 KUHP Juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP. Atau Ketiga: Bahwa perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 216 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau Keempat: Bahwa perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut