238 Narapidana di Rutan Salemba Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 238 narapidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba di Jakarta mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Natal. Enam narapidana di antaranya mendapatkan remisi khusus II dan dinyatakan bebas dari hukuman penjara.
Tiga orang narapidana yang bebas berasal dari Lapas Salemba, sedangkan tiga orang lainnya berasal dari Rutan Salemba.
Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat mengatakan berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta tanggal 10 November 2023, ada 238 narapidana yang mendapat remisi khusus Natal.
"Alhamdulillah enam orang mendapatkan remisi khusus dan langsung bisa menghirup udara bebas," kata Beni dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/12/2023).
Beni menambahkan, durasi remisi yang didapat para narapidana bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan.