238 Narapidana di Rutan Salemba Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
Kepala Rutan Salemba Fauzi Harahap, mengatakan proses remisi yang didapat para narapidana tentu melalui beberapa hal. Di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program yang dibuat pihak lapas maupun rutan, dan berprestasi.
"Intinya remisi tersebut didapatkan berdasarkan penilaian yang terukur dan transparan," ucap Fauzi.
Fauzi menambahkan, remisi hanya bisa diterima bagi narapidana yang mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara. Narapidana yang mendapat hukuman mati atau seumur hidup tidak mendapat remisi.
Fauzi berharap agar para narapidana yang sudah keluar bisa kembali ke masyarakat dengan suka cita. Ia juga berharap para mantan napi bisa menjadi bagian dari pembangunan bangsa ini ke depan.
"Tentu saja diharapkan agar tidak melakukan kekhilafan lagi yang bisa berujung pada jeruji besi," tutur Fauzi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq