Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mimika Raih Peringkat 1 Harmony Award Kemenag, Bupati: Ini Dasar Pembangunan Kita
Advertisement . Scroll to see content

278 Calon Jemaah Haji dari 26 Provinsi Ajukan Penarikan Setoran Pelunasan BPIH

Selasa, 16 Juni 2020 - 11:48:00 WIB
278 Calon Jemaah Haji dari 26 Provinsi Ajukan Penarikan Setoran Pelunasan BPIH
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Muhajirin Yanis. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, menurut dia, BPS akan mentransfer dana ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung 9 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota.

"Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS BPIH. Kalau sudah ada SPM, BPS BPIH tinggal mentransfer ke rekening jemaah," katanya.

Adapun BPIH ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. BPIH terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. "Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari BPIH per embarkasi dengan setoran awalnya," kata dia.

Dia mencontohkan, embarkasi Jakarta, BPIH Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25 juta, berarti setoran pelunasannya Rp9.772.602. Dengan setoran awal haji Rp25 juta, berikut ini nilai besaran setoran pelunasan 1441 Hijriyah/2020 Masehi jemaah haji reguler per embarkasi.

1.   Embarkasi Aceh Rp6.454.602
2.   Embarkasi Medan Rp7.172.602
3.   Embarkasi Batam Rp8.083.602
4.   Embarkasi Padang Rp8.172.602
5.   Embarkasi Palembang Rp8.073.602
6.   Embarkasi Jakarta Rp9.772.602
7.   Embarkasi Kertajati Rp11.113.002
8.   Embarkasi Solo Rp10.972.602
9.   Embarkasi Surabaya Rp12.577.602
10. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602

11. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602
12. Embarkasi Lombok Rp12.332.602
13. Embarkasi Makassar Rp13.352.602.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut