3 Bulan Diburu, Buronan Illegal Logging di Kalteng Ditangkap saat Naik Motor
Sebanyak tiga pekerja diamankan untuk diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menduga LF merupakan pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di kawasan hutan.
LF kemudian melarikan diri dari rumahnya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur. Selama pelarian, dia diketahui berpindah-pindah tempat dan tidak membawa telepon genggam.
Tim pencari menggunakan sejumlah metode untuk melacak keberadaan LF, termasuk pelacakan komunikasi, media sosial, Matbar, dan eliciting. Petugas kemudian memperoleh nomor telepon anak perempuan LF yang diketahui ikut dalam persembunyiannya.
Dari nomor tersebut, keberadaan LF berhasil dilacak hingga diketahui kembali ke rumahnya di Desa Terantang. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mendapati LF sedang berkebun bersama istrinya.
Setelah melakukan pengamatan dan penggambaran sebanyak empat kali, tim akhirnya menangkap LF saat mengendarai sepeda motor di jalan kampung.