Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhut Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di TNBT Jambi, Sudah Belasan Kali Angkut Kayu
Advertisement . Scroll to see content

3 Bulan Diburu, Buronan Illegal Logging di Kalteng Ditangkap saat Naik Motor

Rabu, 09 September 2026 - 21:39:00 WIB
3 Bulan Diburu, Buronan Illegal Logging di Kalteng Ditangkap saat Naik Motor
Kemenhut menangkap LF alias Bagong, buronan kasus dugaan illegal logging di Kalteng. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, LF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

LF terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

"Penangkapan tersebut menjadi bukti penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pemodal," ucap Leonardo.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut