Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Penemuan Safe House untuk Simpan Emas Suap: Kita Masih Belum Bersih!
Advertisement . Scroll to see content

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Selasa, 15 April 2025 - 08:52:00 WIB
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini
Sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor (Foto: Dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai 48.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak 140.000 dolar Singapura yang dibagikan kepada tiga terdakwa. 

"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar 38.000 dolar Singapura, Mangapul 36.000 dolar Singapura, dan Heru Hanindyo sebesar 36.000 dolar Singapura, dan sisanya sebesar 30.000 dolar Singapura disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik," kata Jaksa. 

Selanjutnya, penerimaan uang senilai Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur. 

"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," katanya. 

Atas perbuatannya, tiga Terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut