3 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Ringan, Kejagung Bakal Banding
Selasa, 06 Agustus 2024 - 20:39:00 WIB
Sofiah Balfas dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Sofiah dikenakan tahanan kota lantaran menderita sakit auto imun.
Sementara Tony Budianto Sihite divonis penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan badan tiga bulan.
Kemudian, Yudhi Mahyudin, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Editor: Reza Fajri