300 Sertifikat Tanah Warga Bogor Hasil Redistribusi Disita Satgas BLBI, Begini Penjelasan Menteri ATR
Reforma Agraria merupakan upaya pemerintah dalam menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejauh ini telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.
Redistribusi tanah dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi. Salah satu objek dari redistribusi tanah yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir.
Editor: Rizal Bomantama