Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Subhan Palal Beberkan Alasan Gugat Suket Ijazah Gibran, Soroti Riwayat Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

31 Warga Diajak Rancang Sistem Pemilu Lewat Majelis Publik, Rekomendasi Diteruskan ke DPR

Rabu, 04 November 2026 - 13:52:00 WIB
31 Warga Diajak Rancang Sistem Pemilu Lewat Majelis Publik, Rekomendasi Diteruskan ke DPR
Sebanyak 31 warga dari 16 provinsi diajak merumuskan rekomendasi pembaruan sistem pemilu melalui program Majelis Publik (Dok. Majelis Publik)
Advertisement . Scroll to see content

Deputy Head of Convening Think Policy, Efraim Leonard, mengatakan peserta tidak langsung diminta menyampaikan pendapat. Mereka terlebih dahulu mengikuti proses pengenalan, mempelajari persoalan, dan mendengarkan pandangan yang berbeda sebelum menyusun rekomendasi.

“Peserta tidak langsung diminta berpendapat, tetapi diajak saling mengenal, membayangkan wakil rakyat yang diharapkan, lalu mendalami isu dan mendengarkan perspektif berbeda sebelum menyusun rekomendasi bersama,” ujar Efraim, dikutip Rabu (4/11/2026).

Peserta Bahas Kriteria Wakil Rakyat hingga Sistem Pemilu

Peserta juga mendapat materi dari Komisioner KPU periode 2022-2027, August Mellaz, mengenai sistem pemerintahan serta peran dan tanggung jawab wakil rakyat. August menilai forum yang melibatkan warga dengan latar belakang berbeda dapat menghasilkan sudut pandang yang lebih beragam dalam membahas persoalan demokrasi.

“Dengan diskusi yang difokuskan pada isu spesifik dan peserta dengan berbagai latar belakang, kita jadi punya peluang untuk mendapatkan sudut pandang yang mendalam dan beragam,” ujar August, yang juga anggota Majelis Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Selain itu, peserta berdialog dengan tujuh perwakilan partai politik. Dalam dialog tersebut, peserta menggali sejumlah persoalan, mulai dari kaderisasi partai, rekrutmen calon anggota legislatif, pendanaan kampanye, hingga mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut