4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula
Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp578,1 miliar. Perkara ini juga lah yang sempat menyeret nama Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Belakangan, Tom Lembong memang mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada perkara ini. Sementara perkara terdakwa lainnya masih terus berjalan.
Secara total Kejaksaan Agung menetapkan 9 orang tersangka dari petinggi perusahaan, namun hingga saat baru empat yang perkaranya sudah di tahap penuntutan.
Sembilan tersangka dari petinggi perusahaan gula yakni:
1. Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003
2. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006
3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013 (Dituntut 13 Oktober 2025)
4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012 (Dituntut 13 Oktober 2025)
5. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015
6. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015 (Dituntut 13 Oktober 2025)
7. Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016
8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012
9. Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas. (Dituntut 13 Oktober 2025).
Editor: Aditya Pratama