Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Angin Kencang Porak-porandakan Bandara Juanda
Advertisement . Scroll to see content

4 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak, Bisa Tanpa Datang ke Kantor Dukcapil

Senin, 20 Januari 2025 - 04:06:00 WIB
4 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak, Bisa Tanpa Datang ke Kantor Dukcapil
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah itu, pada halaman utama pilih opsi ‘Sampaikan Laporan Anda’ dan klik pada pilihan ‘Permintaan Informasi’.

Pada form yang muncul, isi permintaan informasi dengan mengetik detail permintaan untuk mengecek status pendaftaran NIK Anda.

Kemudian, masukkan nama kota atau daerah tempat tinggal Anda.

Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan pilih opsi ‘Kependudukan’.

Jika diperlukan, unggah salinan dokumen e-KTP Anda.

Selanjutnya, centang opsi ‘Anonim’ jika Anda ingin menjaga kerahasiaan identitas, serta centang ‘Rahasia’ jika informasi yang diberikan tidak boleh dipublikasikan.

Terakhir, klik tombol ‘Lapor’ untuk mengirimkan permintaan Anda.

2. Telepon Halo Dukcapil

Cara cek NIK terdaftar atau tidak selanjutnya dapat menghubungi layanan Halo Dukcapil di nomor 1500537.

Sebelum menghubungi Halo Dukcapil, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga sebagai persyaratan untuk memastikan status pendaftaran NIK Anda.

Perlu diingat, untuk menggunakan layanan ini, pastikan Anda memiliki saldo pulsa yang mencukupi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut