Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

4 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak, Bisa Tanpa Datang ke Kantor Dukcapil

Senin, 20 Januari 2025 - 04:06:00 WIB
4 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak, Bisa Tanpa Datang ke Kantor Dukcapil
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

3. E-mail Dukcapil

Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui email Dukcapil di [email protected].

Untuk itu, kirimkan email yang mencakup informasi seperti NIK, nama lengkap, nomor Kartu Keluarga, nomor telepon, serta keluhan atau pengaduan yang ingin disampaikan.

Setelah mengirimkan email, tunggu balasan yang biasanya memakan waktu 24 jam.

4. WhatsApp/SMS Dukcapil

Untuk memeriksa apakah NIK e-KTP Anda terdaftar di Dukcapil, Anda bisa menggunakan WhatsApp atau SMS sebagai cara yang mudah.

Kirim pesan ke nomor 08118005373 dengan format yang mencakup NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan kota tempat Anda mendaftar e-KTP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut