4 Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor
“Apabila penyitaan serta pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” ujar hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa dinilai sangat besar.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum karena tindak pidana selain perkara ini, relatif kooperatif selama persidangan, memiliki keluarga yang menjadi tanggungan, serta tidak memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama delapan tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.
Dalam perkara ini, penyelewengan pembiayaan ekspor nasional pada LPEI periode 2015-2020 disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar.
Editor: Reza Fajri