Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Divonis 1-4 Tahun Penjara

Jumat, 31 Mei 2024 - 13:54:00 WIB
4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Divonis 1-4 Tahun Penjara
Empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika divonis satu hingga empat tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, Arif Yahya divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dikenai membayar uang pengganti Rp2.819.000.000 (Rp2,8 miliar) dengan ketentuan yang sama dengan Budiyanto. 

Sedangkan Gustaf Urbanus Patandianan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Gustaf juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp379.014.181 (Rp379 juta) subsider satu tahun penjara. 

Kemudian Totok Suharto divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. 

Merespons putusan tersebut, Budiyanto Wijaya dan Gustaf menyatakan pikir-pikir. Sementara Arif Yahya menyatakan banding dan Totok Suharto menerima vonis.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut