Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109
Advertisement . Scroll to see content

421 Napi Kasus Korupsi Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022 - 15:17:00 WIB
421 Napi Kasus Korupsi Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas
Lapas Sukamiskin, di Kota Bandung. 421 napi kasus korupsi terima remisi Hari Kemerdekaan (Foto: Agung Bakti Sarasa) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 421 narapidana kasus korupsi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman penjara dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Dari 421 napi yang menerima remisi, 4 di antaranya langsung bebas.

"Ada 421 orang (yang terima remisi). Ada 4 orang (yang langsung bebas)," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham, Thurman Hutapea saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).

Terkait siapa 4 napi yang bebas hari ini, Thurman tak mengungkapkannya. Thurman mengklaim hanya meneruskan informasi yang diterimanya.

"Mohon maaf, saya tak tahu nama-namanya," ujar Thurman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut