Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Populer: Mahfud MD Kritik Putusan PN Jakpus hingga PSIS Semarang Dihantam Badai Cedera

Sabtu, 04 Maret 2023 - 06:00:00 WIB
5 Berita Populer: Mahfud MD Kritik Putusan PN Jakpus hingga PSIS Semarang Dihantam Badai Cedera
Mahfud MD kritik putusan PN Jakpus tunda pemilu menjadi berita terpopuler iNews.id, Jumat (3/3/2023). (Foto: YouTube Kemenkopolhukam)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara soal putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berita terpopuler. Menurutnya, putusan pengadilan PN Jakpus berlebihan soal penundaan tahapan Pemilu 2024.

Mahfud mendukung penuh langkah KPU untuk melakukan banding atas putusan itu. Dia yakin KPU bakal menang jika naik banding.

Kemudian, berita populer lainnya adalah PSIS Semarang menghadapi pertandingan dengan sangat berat lantaran banyak pemainnya mengalami cedera.

Berikut rangkuman berita populer iNews.id pada, Jumat (3/3/2023): 

1. Mahfud MD Kritik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berlebihan soal penundaan tahapan Pemilu 2024. Dia pun mendukung KPU habis-habisan untuk melakukan banding atas putusan tersebut. 

Mahfud yakin KPU bakal menang jika naik banding. Menurutnya, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. 

Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri melainkan Bawaslu. Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Sehingga, tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. 

2. Ini 3 Hakim PN Jakpus yang Akan Diperiksa KY usai Putuskan Pemilu Ditunda

Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima hingga berujung penundaan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, KY ingin mendalami apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. 

Selain itu, KY juga akan berkoordinasi Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ketiga hakim ketua yang memimpin sidang tersebut adalah T Oyong, H Bakri dan Dominggus Silaban. 

Sebagai informasi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. 

KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

3. Sosok Kontroversial T Oyong, Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

T Oyong merupakan merupakan hakim PN Jakpus yang melayangkan putusan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi Juli 2025. Nama Tengku Oyong sebelumnya pernah muncul ke berbagai pemberitaan. 

Kontroversi juga kerap mengiringi rekam jejak Oyong. Dia pernah menangani pengadilan kasus eks calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat. Pada 15 Mei 2019, Oyong memvonis Freddy selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. 

Dia juga sebelumnya menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau yang dikenal Ko Ahwat Tango. Saat itu, Edy menjadi terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021.

Yang menjadi sorotan, Oyong saat itu hanya menghukum Edy dengan 5 bulan dan 3 hari penjara. Padahal kasus itu dianggap sebagai perkara yang berat. Oyong pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) karena dilaporkan telah melakukan penganiayaan kepada salah satu wartawan pada 2010 silam.

4. Presiden Jokowi Dukung Pemilu 2024 sesuai Jadwal KPU

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Presiden Jokowi mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Hal ini disampaikan menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Pemilu 2024 ditunda. 

"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata Jaleswari dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

5. PSIS Semarang Dihantam Badai Cedera

Perjuangan PSIS Semarang mengarungi laga putaran kedua Liga 1 2022-2023 pada periode Maret ini semakin berat. Terkini, Alfeandra Dewangga dan Ryo Fuji mengalami cedera saat PSIS dijamu Bhayangkara FC di Stadion Wibawa Mukti Cikarang pada Rabu (1/3). 

Sebelumnya, empat pemain yakni Carlos Fortes, Vitinho, Wahyu Prasetyo dan Hari Nur Yulianto juga cedera. Ke enam pemain yang cedera tersebut terancam absen saat PSIS menjamu Madura United pada Selasa (7/3) mendatang.
 
Selain cederanya enam pemain tersebut, PSIS dipastikan tak diperkuat Brandon Scheunemann yang menyusul bergabung dengan Timnas U-20 di Piala Asia U-20 di Uzbekistan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut