6 Pelaku Pembalakan Liar di Riau Ditangkap Kemenhut, Ancam Habitat Harimau
“Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan gangguan terhadap SM Kerumutan perlu mendapat perhatian serius. Pembalakan liar dinilai tidak hanya merusak tegakan hutan, tetapi juga mengancam habitat satwa liar dan fungsi ekologis kawasan.
“Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Januanto.
Kemenhut menegaskan penyidikan saat ini difokuskan pada dugaan tindak pidana pembalakan liar. Hingga kini belum ada kesimpulan yang mengaitkan aktivitas tersebut dengan penyebab kebakaran hutan yang juga terjadi di kawasan SM Kerumutan.
SM Kerumutan merupakan kawasan konservasi yang menjadi habitat berbagai satwa liar. Di antaranya harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), macan dahan, beruang madu, owa, burung enggang dan berbagai satwa lainnya.