7 Terduga Kasus Pungli THR di UNJ dan Kemendikbud Dipulangkan, Kena Wajib Lapor
Sebelumnya, KPK dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud menangkap basah Komarudin pada Rabu (20/5/2020) diduga terkait penyerahan THR kepada pejabat Kemendikbud. ENam orang lain yang ikut terjaring yaitu Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro (Karo) SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya.
"Barang bukti berupa uang sebesar 1.200 Dolar AS senilai Rp17,7 juta dan uang pecahan rupiah Rp27,5 juta," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
KPK memutuskan untuk melimpahkan penyelidikan kasus ini kepada kepolisian karena tidak ditemukan unsur penyelenggaraan negara dalam kasus ini. Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan pengalihan penanganan kasus dari KPK ke Polri dilakukan melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak).
Editor: Rizal Bomantama