8 Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Bagaimana jika Voting Putusan Imbang?
Minggu, 21 April 2024 - 22:34:00 WIB
"Kalau suara terbanyak tidak bisa diambil, keputusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno itu menentukan," ujar Fajar pada Jumat (19/4/2024).
"Misalnya 8 hakim konstitusi ada 2 pendapat yang berbeda misalnya 4 banding 4, lalu mana yang jadi putusan? Itulah (diatur) di ayat 8 pasal 45 UU MK," katanya.
Fajar memastikan, MK tidak akan mengalami deadlock atau kebuntuan dalam memutuskan perkara itu.
"Semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan tidak mungkin deadlock, di lembaga mana pun, termasuk Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Editor: Reza Fajri