884 Aduan Pekerja Masuk Lapor Menaker, Terbanyak soal Norma Hubungan Kerja hingga Upah
Contoh lainnya berasal dari Jawa Barat mengenai perusahaan yang tidak mengikutsertakan 220 pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tim Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan segera turun ke lapangan, menerbitkan nota pemeriksaan, dan mewajibkan perusahaan tersebut mendaftarkan seluruh pekerjanya serta melunasi iuran tertunggak secara penuh.
Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November
"Sebagai catatan, dalam enam bulan terakhir Kemnaker menerima 128 aduan terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja dengan total tunggakan mencapai Rp36,59 miliar," tegasnya.
Yassierli menyatakan kanal Lapor Menaker merupakan instrumen penting dalam memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 di seluruh Indonesia.
"Kita serius menindaklanjuti setiap laporan. Kami mengajak para pekerja maupun masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran norma kerja dan K3 untuk melapor melalui kanal Lapor Menaker," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian