90 Petugas TPS Meninggal di Pemilu 2024, 20 Sudah Terima Santunan
Jumat, 23 Februari 2024 - 17:13:00 WIB
Adapun santunan yang diberikan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK:02/2022. Hasyim menyatakan petugas yang meninggal berhak mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
"Untuk biaya santunan untuk yang meninggal sebesar Rp36 juta dan untuk biaya bantuan pemakaman Rp10 juta," tutupnya.
Hasyim juga mengucapkan belasungkawa terhadap petugas-petugas yang meninggal dunia. Ia pun berterima kasih atas jasa-jasa petugas selama pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Editor: Faieq Hidayat