ACTA Ajukan Uji Materi Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, iNews.id – Elemen masyarakat yang akan mengajukan permohonan uji materi (judicial review) tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) semakin banyak. Setelah 12 tokoh dari berbagai latar belakang profesi, kini Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) juga memutuskan untuk melakukan langkah serupa.
Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman mengatakan, ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Pasal 6 UUD 1945 dan Pasal 6A ayat (5) yang mengatur yang mengatur tentang syarat menjadi calon presiden.
“Saya selaku Ketua Dewan Pembina ACTA dan warga negara lndonesia akan segera kembali mendaftarkan uji materiil ketentuan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi karena Pasal 6 UUD 1945 sama sekali tidak mensyaratkan adanya dukungan 20 persen suara partai politik di parlemen atau 25 persen suara sah nasional” ujar Habiburokhman dalam konfrensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/6/2018).
Meski permohonan uji materi pernah ditolak oleh MK, Habiburokhman meyakini situasi konstitusional baru sekarang ini akan membuat MK untuk menyidangkan gugatan ini dan tidak dikategorikan nebis in idem (memiliki substansi sama).
“Situasi konstitusional baru tersebut yakni fakta konkret besarnya aspirasi masyarakat agar terjadi suksesi kepemimpinan nasional secara damai melalui Pemilu 2019,” ujarnya.