Advokat Marcella Santoso cs Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Sidang Menanti
Setelah itu, Kejari Jakpus bakal melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan selanjutnya menjadwalkan persidangan.
Sebelumnya, enam tersangka lain kasus dugaan suap vonis lepas pemberian fasilitas ekspor CPO dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Senin (30/6/2025). Pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini merupakan tahap yang kedua.
"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat.
Keenam tersangka yakni mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, lalu tiga mantan hakim PN Jakarta Pusat yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin. Kemudian mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Editor: Reza Fajri