Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Jumat, 14 November 2025 - 17:38:00 WIB
Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri
Ilustrasi polisi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” tutur Ridwan.

Perumusan tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut